Jumat, 06 Januari 2017

Fakir, Sabar, dan Tawakkal

1. Kefakiran (al-faqr)
Dalam terminologi Alquran, istilah fakir berasal dari bahasa Arab, faqura, yafquru, faqran yang artinya miskin. Istilah faqr bermakna kemiskinan. Dalam bahasa Indonesia, fakir berarti “orang yang sangat berkekurangan, orang yang terlalu miskin, atau orang yang dengan sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin. Alquran menyebutkan istilah fakir dalm berbagai bentuk sebanyak 14 kali.  Dalam al-Mu’jam al-Mufahrasy, Muhammad Fu’ad’Abd al-Baqi menyebutkan bahwa kata fakir  dalam berbagai bentuk, seperti al-faqra sebanyak 1 kali, al-faqir sebanyak 3 kali, faqira sebanyak 2 kali, al-fuqara sebanyak 7 kali, dan faqirah sebanyak 1 kali.
Fakir adalah tidak meminta sungguhpun tak ada pada diri kita, kalau diberi diterima. Tidak meminta tetapi tidak menolak (Abuddin Nata, 2000: 200).

2. Sabar (al-shabr)
Kata sabar berasal dari bahasa Arab, shabarayashbiru, shabran, maknanya adalah mengikat, bersabar, menahan dari larangan hukum, dan menahan diri dari kesedihan. Kata ini disebut dalam Alquran sebanyak 103 kali. Dalam bahasa Indonesia, sabar maknanya “tahan menghadapi cobaan (tidak lekas marah, tidak lekas putus asa, tidak lekas patah hati), dan tabah, tenang, tidak tergesa-gesa, dan tidak berburu nafsu)” (Ja’far, 2016: 71).
Sebagian ulama, kata al-Qusyairi, berkata “sabar adalah tertimpa cobaan dengan tetap bersikap baik dalam pergaulan sebagaimana keadaan sehat. Al-Ghazali, Ibn Qudamah, dan Ibn Qayyim al-Jauziyah membagi sabar menjadi 3: sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari godaan untuk melakukan perbuatan maksiat, dan sabar atas mesibah dari Allah Swt. (Ja’far, 2016: 74).
Menurut Zun al-Nun al-Mishry, sabar artinya menjauhkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan kehendak Allah, tetapi tenang ketika mendapatkan cobaan, dan menampakkan sikap cukup walaupun sebenarnya berada dalam kefakiran dalam bidang ekonomi (Abuddin Nata, 2000: 200).

3. Tawakal (al-tawakkul)
Istilah tawakal berasal dari bahasa Arab, wakila, yakilu, wakilan, yang berarti “mempercayakan, memberi, membuang urusan, besandar dan bergantung,” istilah tawakal disebut di dalam Alquran dalam berbagai bentuk sebanyak 70 kali. Dalam bahasa Indonesia tawakal adalah “pasrah diri kepada Allah; percaya dengan sepenuh hati kepada Allah (dalam penderitaan dan sebagainya), atau sesudah berikhtiar baru berserah kepada Allah” (Ja’far, 2016: 75).
Menurut Nashral al-Din al-Thusi, tawakal adalah mempercayakan semua urusan kepada Allah, dan keyakinan Allah memiliki kearifan dan kekuasaan untuk menjalankan segala urusan sesuai pengaturan-Nya... tawakal tidak bermakna bahwa seorang hamba tidak melakukan apapun dengan menyerahkan semua urusan kepada Allah, tetapi tawakal bermakna bahwa setiap orang harus mempercayai bahwa segala sesuatu selain Allah pasti berasal dari Allah, dan segala sesuatu bekerja sesuai dengan hubungan sebab-akibat (Ja’far, 2016: 77). Harun Nasution mengatakan tawakal adalah menyerahkan diri kepada qada dan keputusan Allah (Abuddin Nata, 2000: 202).

Daftar Pustaka :
1. Ja’far. 2016. Gerbang Tasawuf: Dimensi Teoritis Dan Praktis Ajaran Kaum Sufi. Medan: Perdana Publishing.
2. Nata, Abuddin. 2000. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar