1. Tobat (al-taubah)
Tobat bermakna “sadar dan menyesal akan dosa (perbuatan yang salah atau jahat) dan berniat akan memperbaiki tingkat laku dan perbuatan.” Maqam tobat (al-taubah) merupakan maqam pertama yang harus dilewati setiap salik dan diraih dengan menjalankan ‘ibadah, mujahadah, dan riyadhah. Dan juga istilah tobat berasal dari bahasa Arab, taba, yatubu, tobatan, yang berarti kembali, dan disebut oleh Alquran sebanyak 87 kali dalam berbagai bentuk. Muhammad Fu’ad ‘abd al-Baqi menyebutkan bahwa istilah tobat disebut Alquran berulang kali dengan beragam bentuk kata, seperti taba, tabu, tubtu, tubtum, atubu, tatubu, yabtu, yatubu, yatubun, tub, tubu, al-taubi, taubah, taubatuhum, ta’ibat, al-ta’ibun, tawwab, tawwaba, al-tawwabin, matab, dan mataba. Kata taubah disebut sebanyak 6 kali, yakni dalam Q.S. al-Nisa’/4:17-18, 92; Q.S. al-Taubah/ 9: 104; Q.S. al-Syura/42: 25; dan Q.S. al-Tahrim/66: 8 (Ja’far, 2016: 57).
Menurut Ibn Qayyim al-Jauziyah, ada tiga syarat tobat: penyesalan, meninggalkan dosa yang dilakukan, dan memperlihatkan penyelesan dan ketidakberdayaan. Menurut al-Ghazali, tobat adalah meninggalkan dosa, dan tidak akan mungkin akan dapat meninggalkan dosa bila tidak mengenal macam-macam dosa, sedangkan hukum mengetahui macam-macam dosa adalah wajib. Pertama, seorang hamba melakukan maksiat dan berobat, serta istikamah sampai akhir hidupnya. Kedua, seorang hamba bertobat, istikamah menjalankan ibadah dan meninggalkan dosa-dosa besar.ketiga, seorang hamba bertobat secara terus menerus sampai hawa nafsu syahwat mengalahkannya sehingga ia melakukan sebagian dosa. Keempat, seorang hamba bertobat, tetapi akhirnya kembali melakukan perbuatan dosa (Ja’far, 2016: 61-62).
Untuk mencapai taubat yang sesungguhnya dan dirasakan diterima oleh Allah terkadang tidak dapat dicapai satu kali saja. Ada kisah yang mengatakan bahwa seorang sufi sampai tujuh puluh kali taubat, baru ia mencapai tingkat taubat yang sesungguhnya. Taubah yang sebenarnya dalam paham sufisme ialah lupa pada segala sesuatu hal kecuali Tuhan. Orang yang taubat adalah orang yang cinta pada Allah, dan orang yang demikian senantiasa mengadakan kontemplasi tentang Allah (Abuddin Nata, 2000: 198).
2. Warak (wara’)
Istilah warak berasal dari bahasa Arab, wara’a, yari’u, wara’an yang bermakna berhati-hati tetapi dalam kamus bahasa Indonesia, warak bermakna “patuh dan taat kepada Allah.” Dalam dunia tasawuf, kata warak ditandai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi (Ja’far, 2016: 62).
Al-Qusyairi menjelaskan bahwa wara’ adalah menggalkan segala hal yang syubhat. Ibrahim bin Adam berkata, “wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang syubhat dan segala hal yang tidak pasti berfaedah.” Yahya bin Mu’az berkata, “wara’ terbagi menjadi dua, wara’ lahir yaitu semua gerak aktivitas hanya tertuju kepada Allah Swt., dan wara’ batin yaitu hati yang tidak dimasuki apapun kecuali hanya mengingat Allah Swt (Ja’far, 2016: 63).
Kaum sufi menyadari benar bahwa setiap makanan, minuman, pakaian dan sebagainya yang haram dapat memberi pengaruh bagi orang yang memakan, meminum atau memakannya. Orang yang demikian akan keras hatinya, sulit mendapatkan hidayah dari ilham dari Tuhan (Abuddin Nata, 2000: 200).
3. Zuhud (al-zuhud)
Kata zuhud berasal dari bahasa Arab, zahada, yazhudu, zuhdan yang artinya menjauhkan diri, tidak menjadi berkeinginan, dan tidak tertarik. Dalam bahasa Indonesia, zuhud berarti “perihal meninggalkan keduniawian; pertapaan. “Dalam Alquran, kata zuhud memang tidak digunakan, melainkan kata al-zahidin sebanyak 1 kali yang disebut dalam Q.S. Yusuf/ 12: 20. Meskipun istiah ini kurang banyak digunakan dalam Alquran akan tetapi banyak ayat Alquran yang mengarah secara tegas kepada makna zuhud, biasanya dapat dilihat dalam penjelasan Alquran mengenai keutamaan akhirat ketimbang dunia (Ja’far, 2016: 64).
Para sufi memberikan banyak penjelasan mengenai hakikat zuhud. Junaid mengatakan bahwa zuhud adalah “tangan seseorang kosong dari kepemilikan dan kekosongan hati dan ambisi. Menurut al-Qusyairi, “zuhud adalah meninggalkan yang haram, karena yang halal dibolehkan oleh Allah Swt.., zuhud adalah meinggalkan yang halal adalah keutamaan...” Syibli berkata: “zuhud adalah meninggalkan segala bentuk keduniawian seperti harta, pangkat dan kekuasaan, bukan karena ketidakmampuan dan bukan karena mengharapkan pujian (Ja’far, 2016: 66).
Zuhud adalah orang yang zuhud di dalam masalah yang haram, karena yang halal adalah sesuatu yang mubah dalam pandangan Allah, yaitu orang-orang yang diberikan nikmat berupa harta yang halal, dan dia bersyukur dan lebih mementingkan akhirat daripada dunia (Abuddin Nata, 2000: 195).
Daftar Pustaka :
1. Ja’far. 2016. Gerbang Tasawuf: Dimensi Teoritis Dan Praktis Ajaran Kaum Sufi. Medan: Perdana Publishing.
2. Nata, Abuddin. 2000. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar